MEMALUKAN TAK MAMPU BELI BENDERÀ MERAH PUTIH RSUD H.ABDUL MANAN SIMATUNG KISARAN MENGIBARKAN BENDERA RUSAK Asahan. 27/7/2021 www.mediacorupt...
MEMALUKAN TAK MAMPU BELI BENDERÀ MERAH PUTIH RSUD H.ABDUL MANAN SIMATUNG KISARAN MENGIBARKAN BENDERA RUSAK
Asahan. 27/7/2021
www.mediacoruption.com / Tindakan memalukan yang dilakukan Rumah Sakit Umum H.Abdul Manan Simatupang hanya bendera saja tak mampu dibeli sehingga bendera rusak pun dikibarkan
Tindakan memalukan tersebut mendapat sorotan masyarakat seperti salah satu warga sekitar dimana saat ini negara sedang gencar - gencarnya membangun .namun apa yang terjadi sepertinya pemerintahan kabupaten Asahan tidak mampu membantu pemerintahan dalam membangun daerah daerahnya seperti salah satu Rumah Sakit pemerintah daerah ini
Terlihat jelas bendera negara republik Indonesia sedang di kibarkan dalam keadaan rusak dàri amatan masyarakat yang mengatakan pada media ,Selaku instansi pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik untuk di pertunjukkan bukan menunjukkan hal yang tidak wajar seakan hanya bendera tak mampu dibeli .
Berdasarkan UU no 24 tahun 2009 telah diatur tentang bendera,bahasa dan lambang negara. dalam Undangan undangan tersebut jelas melarang mengibarkan bendera yang rusak, seperti yang di tuangkan pada Pasal 24 bagian C.
Apakah unsur pengibaran bendera rusak itu disengaja atau tidak belum bisa dipastikan.uacap masyarakat sekitar
(Br,Asahan R.regar ).
Tidak ada komentar