Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Banyaknya PAD dari ritribusi izin bangunan di kecamatan Medan tembung Raib

salah satu bangunan diduga bermasalah tepatnya di jalan mandala By Bass Medan  www.media coruption.com / Mungkin tak akan bosan bosannya ki...

salah satu bangunan diduga bermasalah tepatnya di jalan mandala By Bass



Medan 

www.mediacoruption.com / Mungkin tak akan bosan bosannya kita berbicara tentang PAD Daerah Kota Medan apalagi berbicarà bangunan tak ada izin yang berada di kota Medan seperti di kecamatan Medan Tembung.

Hadi Sopian SH MH angkat bicara .dimana mengatakan pada media baru baru ini banyakn ya bangunan memiliki Persetujuan Banguanan Gedung (PBG) namun tidak sesuai dengan Koridor seperti roling pada bangunan tersebut dan lain lain sehingga merugikan Negara terkhusus Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan .

Masih Hadi .meminta kepada walikota medan melalui TRTB dan badan perizinan satu pintu agar meninjau ulang Persetujuan banggunan Gedung ( PBG ) yang diberikàn kepada kontraktor yang mana diduga bermasalah salah satu bangunan yang ada kecamatan medan  tembung tepatnya di jalan Mandala By Pass dan jalan Tuasan kecamatan Medan Tembung.

Dari pantauan para kuli tinta dimana sangat jelas - jelas bangunan tersebut bermasalah namun tidak ada tindakkan pihak satpol PP kota Medan menindak ,apalagi trantip kecamatan Medan tembung .

Pada dasarnya pemerintah telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun pemerintah telah mengantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut dan kebijak ini pun yertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan  pelaksanaan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Namun banyak para Kontraktor disinyalir memakai jasa oknum - oknum pejabat  dan lain lain  untuk membek up demi memperlancar proyek profertinya dengan cara membohongi publik.

Bagaimana PAD kota Medan Dapat Bertambah bila oknum - Oknun tersebut dengan memperkaya diri sendiri tanpa mementingkan pembangunan kedepanya yang diambil melalui pajak dan akan dikembalikan untuk masyarakat.

 ( Redaksi ).




Tidak ada komentar