Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Desak Pak Presiden Jokowi Copot Menaker RI Ratusan Buruh Demotrasi ke DPRD Sumut

Desak Pak Presiden Jokowi Copot Menaker RI Ratusan Buruh Demotrasi ke DPRD Sumut   MEDAN, JAM 10.00 WIB www.media coruption.com / Ratusan A...



Desak Pak Presiden Jokowi Copot Menaker RI Ratusan Buruh Demotrasi ke DPRD Sumut 


MEDAN, JAM 10.00 WIB

www.mediacoruption.com/ Ratusan Aliansi Buruh Sumatera Utara (Sumut) Melawan, demo di depan kantor DPRD Sumut, meminta Presiden Jokowi copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah dari jabatannya.

Pasalnya, pemberlakuan UU Omnibus Law nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai sangat liberal dan mendegradasi hak buruh.

Kami minta, presiden Jokowi copot Ida Fauziah dari jabatan Menaker," ucap Koordinator aksi, Rintang Berutu pada Rabu (23/2) siang.

Rintang menyebutkan, sejak berlakunya UU tersebut, jutaan buruh diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan dengan pesangon murah.

"Pasca ter-PHK, buruh beramai-ramai menarik uang jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal usaha. Namun, karena uang pesangon yang murah (kecil), keuangan JHT BPJS Ketenagakerjaan sedang sakit, karena dananya jauh berkurang tidak mampu membayar klaim JHT buruh," sebutnya.

Belum lagi, sambung Rintang, kebijakan baru Menaker Ida Fauziah. Menurutnya, dengan memberlakukan disebutkan bahwa uang JHT pekerja/buruh hanya dapat diambil setelah usia 56 Tahun.

"Permenaker itu berlaku pada bulan Mei mendatang. Kebijakan itu bertujuan ingin memiskinkan kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya," terangnya.

Rintang juga mengatakan, pihaknya (buruh) menolak tegas kebijakan pemerintah (Menaker) tentang JHT usia 56 Tahun. Disebutkannya, dana JHT uang pekerja/buruh, bukan uang pemerintah.

"Permenaker itu kami tolak tegas, sebab kebijakan itu bertentangan dengan ketentuan yang tinggi di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT, yang ditandatangani presiden Jokowi," tegas Rintang.

Untuk itu, sebut Rintang (buruh) meminta pemerintah pusat untuk membatalkan Permenaker No. 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat JHT usia 56 Tahun.

Begitupula dengan rencana revisi UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, kata Rintang, agar dibatalkan. Kemudian, menolak revisi UU No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dengan tegas kami minta pemerintah agar mencabut dan membatalkan UU yang dianggap bertentangan dan merugikan buruh," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, pihak DPRD Sumut diwakili masing-masing fraksi seperti Fraksi NasDem (Pdt Berkat Kurniawan Laoli dan Tuahman Purba), Fraksi Demokrat (Anita Lubis), Fraksi PDI Perjuangan (Poaradda Nababan) dan Faksi Gerindra (Aulia Agsa) sepakat agar Kementerian Tenaga Kerja untuk membatalkan Permenaker No 02 Tahun 2022. Karena dianggap mencederai hak-hak buruh dalam mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Kami segala unsur fraksi DPRD Sumut menolak permenaker nomor 02 Tahun 2022, karena kami berdiri disini (dewan) atas nama rakyat dan untuk mengawal kepentingan rakyat,"tegas Berkat.

( HS). 

Tidak ada komentar