Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Takut Diberitakan adanya Kegiatan Diduga Ilegal Oknum Orang Suruhan Bos Ajak Wartawan Berduel

Takut Diberitakan adanya Kegiatan Diduga Ilegal Oknum Orang Suruhan Bos Ajak Wartawan Berduel  Pantai Cermin  www.media coruption.com / Lagi...



Takut Diberitakan adanya Kegiatan Diduga Ilegal Oknum Orang Suruhan Bos Ajak Wartawan Berduel 


Pantai Cermin 

www.mediacoruption.com/ Lagi-lagi ancaman kuat terjadi pada wartawan di Kabupaten Sergai saat akan melakukan pengalian imformasi masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal seperti obat herbal disinyalir tidak memiliki izin dari kementerian kesehatan dan Balai POM. 

Dugaan pengancaman kali ini terjadi pada beberapa awak media tanggal 22/2/2022 yang coba meliput adanya produksi obat herbal di duga tidak memiliki izin 



Berdasarkan temuan tersebut beberapa awak media coba mendatangi lokasi produk ilegal tersebut dan bertanya kepada salah satu diduga oknum orang suruhan pabrik tersebut yang bernama Arlan 

Awalnya biasa saja tetapi setelah beberapa pertanyaan yang disuguhkan awak media oknum orang suruhan perusahaan tersebut merasa gerah dan tanpa banyak tanya mengajak awak media berduel dengan mengatakan jika ada kalian beritakan kita main. 

Berdasarkan undang - undang pers siapapun tidak boleh menghalang - halangi tugas seorang jurnalis karena pers nasional mempunyai hak mencari , memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai pasal 18 ayat 1 UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers dimana dinyatakan bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan jurnalis dalam ketentuan pada pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000.00 . 

Adanya produksi Herbal yang menurut informasi masyarakat memiliki ijin UD Lestari yang beralamat Desa Pantai Cermin Kiri Dusun III Kecamatan Pantai Cermin tampak para pekerja tidak dilindungi oleh peralat penjang kesehatan perkerjaan atau alat pelindung Diri (APD) dimana saat ini masih masa Vandemi Covid 19 

Adanya temuan tersebut awak media coba menghubungi Kapolsek Pantai Cermin melalui Via Hp dan mendapat kan kabar adanya dugaan produk ilegal yang ada di wilayah hukumnya kapolsek Pantai Cermin langsung memerintahkan kanit Intel IPDA Arifin Siregar untuk terjun langsung ke lokasi untuk mengecek langsung kebenaran informasi tersebut. 

Sangat disayangkan pihak perusahan belum dapat memberikan keterangan resmi dan sampai berita ini naik di beberapa media tak ada imformasi yang di sampaikan pemilik perusahaan kepada pihak kepolisian . 

Menindak lanjut adanya ancaman kepada awak media diminta kepada kapolsek Pantai cermin segera melakukan pengusutan dimana tak tertutup akan ada kekerasan terhadap wartawan yang akan bakal terjadi. 

( Tim) 










Tidak ada komentar