Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Warga Minta Kepada Pak Walikota Medan Copot Camat Medan Deli Diduga Melanggar Perda No 9 Tahun 2021 Dan Perwal No 21 tahun 2021

Warga Minta Kepada Pak Walikota Medan Copot Camat Medan Deli Diduga Melanggar Perda No 9 Tahun 2021 Dan Perwal No 21 tahun 2021  Medan Deli ...



Warga Minta Kepada Pak Walikota Medan Copot Camat Medan Deli Diduga Melanggar Perda No 9 Tahun 2021 Dan Perwal No 21 tahun 2021 



Medan Deli -  

www.mediacoruption.com / Terkait pelaksanaan ujian tes dan wawancara para Calon Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Deli dari 6 (enam) Kelurahan. Seperti Kelurahan Tanjung Mulia,Tanjung Mulia Hilir,Mabar,Mabar Hilir,Kota Bangun dan Kelurahan Titi Papan berujung ricuh,warga beramai-ramai melakukan aksi protes kepada Camat Medan Deli Feri Suheri.

Berdasarkan keterangan beberapa warga menuding Camat Medan Deli, mulai dalam pelaksanaan Verifikasi Data dan pelaksanaan ujian tes materi serta wawancara yang dilaksanakan Camat Medan Deli diduga sudah bertentangan dengan Perda No.9 tahun 2017 dan Perwal No. 21 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan

Dalam aksi damai di Depan Kantor Camat Medan Deli Rabu 8/3/2022 Masyarakat meminta kepada bapak Walikota Medan Bobby Afit Nasution sesegera mungkin Copot Camat Medan Deli Ferry Suheri lurah Tanjung Mulia Hilir Hendra Syaputra dan lurah Mabar  Yayuk Kurniawati 

Dalam Hal ini tim Verifikasi data yang diketuai Sekertaris Kecamatan Medan Deli dan Lurah Mabar dimana tidak sama sekali melakukan Verifikasi Data Calon Kepala Lingkungan ( Kepling) yang akurat secara admistrasi percocokan data pendukung calon  kepling seperti Kartu Keluarga ( KK) dan ini terbukti adanya temuan data dukungan warga yang ganda alis dobel KK dan ada pula suami istri sama - sama memberikan Kartu Keluarga (KK) kepada tim Verifikasi Ucap Yos Marbun Selaku Koordinator Aksi 

Lanjut Yos Marbun dalam aksi damai yang kami lakukan di kantor kecamatan Medan Deli meminta kejelasan dan keadilan dari pihak Kecamatan dan kelurahan agar segera melakukan pemilihan ulang kembali kepada kepala lingkungan 18 dikarenakan adanya temuan dugaan perbuatan kecurangan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi kecamatan dan pihak kelurahan. 

Jos juga menyebutkan berdasarkan Peraturan Walikota Medan  no 21 tahun 2021 dimana berbunyi syarat utama untuk menjadi kepala lingkungan ( Kepling) cukup si calon kepling membawa 1 lembar Foto Copi Kartu Keluarga ( KK) disetiap satu Kepala Keluarga tujuanya  sebagai pemenuhan syarat  Utama pencapaian target 30 persen dari jumlah kepala keluarga di setiap calon kepling dimasing - masing lingkungannya. Tutup Yos

 ( Biro MDN H. R) 




Tidak ada komentar