Berdasarkan Restorative Justice Kejari Labuhan Batu Bebaskan tersangka penganianyan Labuhan Batu www.media coruption.com / Kasintel Kejari...
Berdasarkan Restorative Justice Kejari Labuhan Batu Bebaskan tersangka penganianyan
Labuhan Batu
www.mediacoruption.com / Kasintel Kejari Labuhan Batu Firman Hermawan Simorangkir SH MH mengatakan pada media penghentian tuntutan yang dikeluarkan kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Labuhan Batu Jefri Penanging Makapedua SH. mh dengan nomor 02/L.2.18/Eoh.2/03/20222 pada tanggal 7 maret 2022 dengan tersangka Muhamad Halomoan Harahap atas dasar Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana
Lanjut Jefri perkara itu perkara dengan tersangka Muhammad Halomoan Harahap setelah penghentian tuntutan tersangka dibebaskan dari tahanan di laas Rantau Parapat
Ketetapan penghentian tuntutan di perkara ini dikeluarkan setelah permohonan Restorative Justice yang disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimana permohonan tersebut diajukan setelah para kedua pihak berdamai pada tanggal 23 sampai 25 pebuari bulan lalu imbuh Jefri.
Perkara ini sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pendekatan Restorative Justice terhadap prosesnya karena dimana ada perdamaian diantara kedua pihak kita segera ajukan permohonan ke Kejaksaan tinggi ( KEJATI ) dan permohonan tersebut pun telah disetujui ucap jepri
Kasi intel kejari labuhan Batu Firman Simorangkir menjelaskan pangkal persoalan sebenarnya merupakan hal yang sangat sepele , dan kerap sering terjadi dan kita jumpai pada kehidupan sehari - hari. Seperti Muhamad Halomoan Harahap melakukan penganiayaan terhadap korban Dedi Ahmad yang mana merupakan tetangga ayahnya
Kekerasan itu bermula korban memasang plastik bekas spanduk didinding rumah korban guna mengantisipasi masuknya air hujan ke dalam rumah korban, namun tersangka Halomoan keberatan karena spanduk yang dipasang oleh korban sangat merugikan orang tuanya dan akibat dari pertentangan diantara kedua pihak pun terjadi yang berujung pemukulan oleh tersangka terhadap korban Dedi Ahmad. Ucap Firman.
( Biro L.batu RM)
Tidak ada komentar