Page Nav

HIDE
Wednesday, June 4

Pages

Breaking News:

Berdasarkan Restorative Justice Kejari Labuhan Batu Bebaskan tersangka penganianyan

Berdasarkan Restorative Justice Kejari Labuhan Batu Bebaskan tersangka penganianyan  Labuhan Batu www.media coruption.com / Kasintel Kejari...



Berdasarkan Restorative Justice Kejari Labuhan Batu Bebaskan tersangka penganianyan 



Labuhan Batu

www.mediacoruption.com / Kasintel Kejari Labuhan Batu Firman Hermawan Simorangkir SH MH mengatakan pada media penghentian tuntutan yang dikeluarkan kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Labuhan Batu Jefri Penanging Makapedua SH. mh dengan nomor 02/L.2.18/Eoh.2/03/20222 pada tanggal 7 maret 2022 dengan tersangka Muhamad Halomoan Harahap atas dasar Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana 

Lanjut Jefri  perkara itu perkara dengan tersangka Muhammad Halomoan Harahap setelah penghentian tuntutan tersangka dibebaskan dari tahanan di laas Rantau Parapat 

Ketetapan penghentian tuntutan di perkara ini dikeluarkan setelah permohonan Restorative Justice yang disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimana permohonan tersebut diajukan setelah para kedua pihak berdamai pada tanggal 23 sampai 25 pebuari bulan lalu imbuh Jefri. 

Perkara ini sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pendekatan Restorative Justice terhadap prosesnya karena dimana ada perdamaian diantara kedua pihak kita segera ajukan permohonan ke Kejaksaan tinggi ( KEJATI ) dan permohonan tersebut pun telah disetujui ucap jepri 

Kasi intel kejari labuhan Batu Firman Simorangkir menjelaskan pangkal persoalan sebenarnya merupakan hal yang sangat sepele , dan kerap sering terjadi dan kita jumpai pada kehidupan sehari - hari. Seperti Muhamad Halomoan Harahap melakukan penganiayaan terhadap korban Dedi Ahmad yang mana merupakan tetangga ayahnya 

Kekerasan itu bermula korban memasang plastik bekas spanduk didinding rumah korban guna mengantisipasi masuknya air hujan ke dalam rumah korban, namun tersangka Halomoan keberatan karena spanduk yang dipasang oleh korban sangat merugikan orang tuanya dan akibat dari pertentangan diantara kedua pihak pun terjadi yang berujung pemukulan oleh tersangka terhadap korban Dedi Ahmad. Ucap Firman. 

( Biro L.batu RM) 






Tidak ada komentar

KEPALA SEKOLAH BIARKAN SEKOLAH BERANTAKAN DANA BOS RAIB

KEPALA SEKOLAH UPT SPF SMPN 29 MEDAN DIDUGA GINAKAN DANA BOS...

MEMALUKAN PRAKTEK PUNGLI ATASNAMAKAN PERPISAHAN TERJADI DI S...

IR. Timbul Limbong SH MH Ketua FSPTI - K.SPSI Menghadiri si...

KETUA DPC ASWIN DELI SERDANG JONI CANDRA BUPATI DELI SERDANG...

PIJAT PLUS - PLUS MULAI MENJAMUR DI KELURAHAN BANTAN TIMUR K...

BUPATI DELI SERDANG BANYAK OMON OMON TERKAIT UANG PERPISAHAN...

AKSI MAKAN GAJI BUTA KEPALA SEKOLAH UPT SPF SDN 106160 TANJU...

PULUHAN MILIAR APBD TAHUN 2024 DINAS PENDIDIKAN DELI SERDANG...

DINAS PMD LANGKAT DIDUGA TERKESAN MENAHAN ANGGARAN DANA DESA...