Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

MEMALUKAN PRAKTEK PUNGLI ATASNAMAKAN PERPISAHAN TERJADI DI SMAN 7 MEDAN DINAS PENDIDIKAN BUNGKAM

MEMALUKAN PRAKTEK PUNGLI ATASNAMAKAN PERPISAHAN TERJADI DI SMAN 7 MEDAN DINAS PENDIDIKAN BUNGKAM SUMATERA UTARA  www.media coruption.com //...



MEMALUKAN PRAKTEK PUNGLI ATASNAMAKAN PERPISAHAN TERJADI DI SMAN 7 MEDAN DINAS PENDIDIKAN BUNGKAM


SUMATERA UTARA 

www.mediacoruption.com // Praktek Dugaan pungutan liat (Pungli) yang mencoreng dunia pendidikan kembali terjadi di SMAN 7 Medan jalan Timor no 36 kelurahan gaharu kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dimana para siswa dimintai uang perpisahan untuk anak kelas XII sebesar Rp 300.000 rupiah dimana ini telah bertentangan dengan aturan yang di keluarkan oleh Pemerintah .jumat 19/5/2025.

Berdasarkan Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan 





Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 181 huruf D. Pendidikan dan tenaga pendidik dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang - undangan 

Namun sangat disayangkan kepala Sekolah SMAN 7 Medan M. LBS diduga secara terang terangan melanggar peraturan dan surat edaran kepala dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara nomor 800/3442/Subbag Umum /2025 tentang Larangan Praktek Pungutan Dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara 

Dan dugaan juga memberikan keterangan palsu dimana kepala sekolah tidak mengetahui adanya kutipan uang perpisahan disekolah tersebut dan di jelaskan dari salah satu pejabat tinggi di kacabdis kantor kacabdis yang telah memanggil kepala sekolah dan kepala sekolah juga mengatakan tidak mengetahui dan mengatakan surat edaran yang dikeluarkan oleh sekolah melalui ketua panitia perpisahan pada tanggal 10/5/2025 hoaks 

Berdasarkan keterangan salah satu orang tua siswa sebut saja Hartono bukan nama sebenarnya menjelaskan pada media awalnya kutipan uang perpisahan sebesar 250.000 dan acara akan diadakan di salah satu hotel dan di karenakan tidak diperbolehkan buat acara perpisahan sesuai surat edaran makan acara tersebut di batalkan dan uang akan di kembalikan kepada siswa .

Namun tiba - tiba surat edaran dari sekolah pun muncul dengan mengatakan perpisahan di adakan di sekolah ada hari sabtu tanggal 17/5/2025 Dan uang perpisahan yang dikatakan akan di kembalikan  harus memambahkan agi 50 ribu ucap orang tua siswa 

Lanjutnya kita sebagai orang tua  dari siswa merasa keberatan dan aneh kok lebih mahal di sekolah 300.000 dari pada di hotel 250.000 ucapnya dengan penuh rasa kecewa .

Kepada kepala Dinas mohon segera lakukan penindakan tegas dimana seorang kepala sekolah berani katakan surat edaran yang di keluarkan finas pendidikan provinsi Sumatera Utara perihal larangan adanya pengutipan uang perpisahan .ini sangat memalukan dunia pendidikan bapak jangan bungkam .

(REDAKSI)








Tidak ada komentar