Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

LSM GTA54..Dana CSR PT Inalum 1,5 M Diduga Tidak Peduli Pada Masyarakat 7 Kabupaten Toba

James Trapo sekjen LSM GTA54 LSM GTA54..Dana CSR PT Inalum 1,5 M Diduga Tidak Peduli Pada Masyarakat 7 Kabupaten Toba Toba - 11/5/2022. www....


James Trapo sekjen LSM GTA54

LSM GTA54..Dana CSR PT Inalum 1,5 M Diduga Tidak Peduli Pada Masyarakat 7 Kabupaten Toba


Toba - 11/5/2022.

www.mediacoruption.com / James Trapo sekjen pada rabu 4 /5/2022 mengatakan PT Inalum Persero sejak tahun 2014 sampai 2021 di mana telah mengalokasikan dana CSR .Berdasarkan fakta - fakta yang beredar dilapangan  dimana 86 m disalurkan ke 7 kabupaten diwilayah kawasan danau toba samosir dimana setiap kabupaten mendapatkan dan CSR 1,5 M 

Beberapa masyarakat toba yang mengatakan sungguh sangat miris dan sangat tidak sebanding dimana masyarakat toba mendapatkan kembali dimana telah tercatat dalam master Agrement dana kompensasi berbentuk listrik 2 Mega Watt , Nota kesepahaman Dana Environmental fund, Dana Development serta Dana Anuual Fee ucap James Travo Sekjen GTA 45 mewakili ketua Firman Sinag dan masyarakat Toba. 



Lanjut James, sebaliknya Dana CSR sebesar 104 M dialokasikan oleh perusahaan yang bergerak dibidang Pembangkit tenaga Listrik ( 4x71,5 MW dan 4x79,2 MW) 

Diduga Pabrik Peleburan Almunium dengan Kapasitas Produksi 250,000 Ton / Tahun mengelontarkan dana keluar kawasan Danau Toba seakan akan dana CSR diprioritaskan ke kawasan Smelter Plant PT Inalum. 

Tidak hanya itu, Ketika Konsorsium NAA Pemilik saham mayoritas PT Indonesia Asahan Asahan mempunyai 4 Kewajiban terhadap masyarakat di kabupaten toba seperti 

1.Annual Fee ( Tahun 1976 ) 2, Listrik 2 Mega Wat ( Tahun 1981 ) 3, Evironmental Fund ( Tahun 1999 ) 4 , CSR ( Tahun 2007 ) 

Paskah SK Presiden No 5/1976 dan terbitnya Perpres No 26/2014 serta regulasi - regulasi BUMN paska Take Over 2013 apakah masih pantaskah masyarakat Toba mendapatkan kesejahteraan dan pengembangan yang setara dengan nilai keempat hal tersebut diatas. 

Dalam Hal ini masyarakat Toba memohon perhatian serius pada PT Inalum Persero agar sesegera menimbang hal tersebut agar tidak menimbulkan gejolak 

Ditambahkan ya inilah tragedi pembangunan Indonesia yang menyedihkan karena pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tentang Bumi dan Air dan kekayaan alam didalamnya dikuasaai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran Rakyat. 

Hal yang tercantum pada UUD tersebut Sekarang telah berbalik Bumi dan Air sungai Toba asahan dan Kekayaan yang terkandung didalamnya diduga telah dikuasai Oleh PT Inalum yang didominasi Perusahaan Konsorsium Nipon Asahan Aluminium (NAA) dan BUMN doduga dipergunakan sebesar - besarnya oleh perusahaan Jepang dan para Oligarki nya dimana diduga perusahaan tersebut tidak lagi mementingkan masyarakat Toba.Ucapnya. 


( Br Toba Sinaga ) 



Tidak ada komentar