Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Miris!! Kepala Desa Perdamean Diduga Mesum Dengan Warganya

Miris!! Kepala Desa Perdamean Diduga Mesum Dengan Warganya Tanjung Morawa - Deli Serdang www.media coruption.com / Berita Viral diduga oknu...



Miris!! Kepala Desa Perdamean Diduga Mesum Dengan Warganya



Tanjung Morawa - Deli Serdang

www.mediacoruption.com / Berita Viral diduga oknum Kepala Desa Pardamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, melakukan tindakan memalukan 

Dugaan tersebut terungkap saat suami korban Hamdan Siregar salah satu BPD desa bersama masyarakat melakukan aksi Demo tepatnya dikantor Desa Perdamean senin 9/5/2022

Dalam aksinya warga menuding Kepala Desa (Kades) Pardamean Toni Sitorus Berselingkuh dengan warganya Junita Samosir  seorang ibu rumah tangga.diduga istri BPD desa 

Warga mendatangi  kantor desa turut membawa poster bertuliskan penolakan Toni Sitorus menjadi Kades (Kepala Desa) Pardamean yang terlibat kasus perzinahan.Bagaimana Bisa mengayomi kami sedangkan Kepala Desa Mesum Dengan Warga Sendiri Ungkap Salah satu Warga Pendemo. 

Sambil membentangkan poster, warga juga berorasi minta Kades Toni Sitorus di proses secara hukum, Agar Tidak Terjadi Pelecehan Sexual lagi Didesa Perdamean. 

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Di kantor nya Rabu Tanggal 11Mei 2022 Toni Sitorus Tidak berada di Kantor, Menurut Sekdes Hengki Sipahutar "Memang sudah Viral Berita nya Dan sampai Sekarang Kepala Desa Tidak masuk Dan Itu urus an PMD Kabupaten lah Ungkap nya kepada media 

Hamdan Siregar yang merupakan suami sah Junita Samosir  saat diwawancara wartawan membenarkan istrinya berselingkuh dengan oknum kades Pardamean, bahkan dijelaskannya perselingkuhan itu bukan yang pertama dilakukan.

Dia menyebutkan, hal ini sudah berlangsung dari tahun 2020 silam dan sudah pernah diadakan mediasi dan saling memaafkan antara keluarga Kades dan pihak keluarga  dan sudah di tanda tangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang tercela itu.

Namun di tahun 2022 ini tepatnya di bulan Maret , 2022 aksi perselingkuhan yang melibatkan Kades terpilih , Toni Sitorus  Mengulangi lagi Dan ini Tidak bisa lagi Dibiarkan Ungkap Hamdan Siregar. 

Lanjutnya tindakan yang dilakukan oknum Kades ini sudah melanggar UU pasal 29 tentang Desa Dimana di dalam UU itu , kepala desa sudah melakukan perbuatan yang meresahkan warganya sendiri"ujarnya

(desmunthe)

Tidak ada komentar