Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Tuntut PT Inalum !!! Tano Pangeahan Masyarakat Barter Excess Power Listrik 2 MW Fakta Kapitalisme NAA Dan BUMN

Tuntut PT Inalum !!! Tano Pangeahan Masyarakat Barter Excess Power Listrik 2 MW Fakta Kapitalisme NAA Dan BUMN .  Porsea - Sumut 11/5/2022. ...



Tuntut PT Inalum !!! Tano Pangeahan Masyarakat Barter Excess Power Listrik 2 MW Fakta Kapitalisme NAA Dan BUMN


Porsea - Sumut 11/5/2022.                                  

www.mediacoruption.com / Apabila PT. Inalum Kelebihan Daya pada Kapasitas Normal (Norm Capacity) 446 MW, maka kebutuhan energi Listrik di Smelter, Town Site Tanjung Gading dan Fasilitas Inalum Power Plant (IPP) menjadi sekitar 421 MW, hal ini bila kelebihan daya disuppy ke jaringan GITET P3B PT. PLN di Tebing Tinggi sekitar 25 MW. Awalnya Suppy Daya Listrik 2 MW interkoneksi melalui Station Sigura - gura di Paritohan untuk masuk terhubung pada Sistim Jaringan Distribusi PT. PLN. Hitung - hitungan Out Put 2 MW berupa Rupiah disisihkan untuk Masyarakat Porsea dan Balige untuk dibayarkan oleh PT. Inalum.

Menurut Laporan Pansus DPRD Kab Toba masih ada pada tahun 2012 dan 2013 yg belum terealisasi/dibayarkan sebab laporan kerja Pansus ketika itu menghitung daya Listrik yg belum dibayarkan oleh PT. Inalum  kepada Masyarakat Porsea dan Balige di periode Tahun 1982 s.d 2011.

Kelebihaan Daya Listrik 25 MW - 2 MW = Excess Power 23 MW akan dibayarkan PT. PLN sebagai modal produksi PLTA/HEPP dan 2 MW secara konstan harus di Supply mutlak untuk Porsea dan Balige. Tentang Daya Listrik yang dikonversi dalam Rupiah adalah sesuatu dalam perubahan Teknis tergantung kebutuhan Listrik di Pabrik Peleburan.

Margin modal produksi PLTA/HEPP terhadap harga jual PT. PLN ke konsumen sebesar 2 Mega Watt (MW) selanjutnya dikonversi dalam RUPIAH akan dibayarkan PT. INALUM dan menjadi Hak Masyarakat PORSEA - BALIGE sepanjang IPP mentransmisikan Tegangan Listrik 275  KV secara konstan ke Seluruh Fasilitas ISP. Peristiwa ini telah dicatatkan dalam Master of Agreement Project Asahan atau biasa disebut Buku Merah Perjanjian Induk.

Sementara itu melalui Devisinya mengatakan kepada awak media saat diminta tanggapannya terkait pemberitaan tersebut.

Berikut tanggapan dari kami masyarakat. Inalum sejak awal operasi, baik ketika masih berstatus PMA hingga menjadi BUMN selalu berkomitmen untuk menjalan bisnisnya sesuai dengan tata Kelola perusahaan yang baik berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku untuk kinerja korporasi yang positif dan sustainable serta memberikan manfaat bagi sosial dan lingkungan sekitarnya. 

Semenjak beralihnya status perusahaan dari PMA menjadi BUMN pada akhir tahun 2013, Master Agreement ( Perjanjian Induk ) secara otomatis sudah tidak berlaku lagi. Maka segala kewajiban Inalum tentunya diatur sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku bagi korporasi BUMN.

(Sinaga Br Toba) 

Tidak ada komentar