Wasekjen DPW PWOIN Sumatera Joni Candra SH Memalukan Apakah Dana Bos tak Cukup Di korupsi Aksi Punglipun Berlanjut di Sekolah Sumatera Utar...
Wasekjen DPW PWOIN Sumatera Joni Candra SH
Memalukan Apakah Dana Bos tak Cukup Di korupsi Aksi Punglipun Berlanjut di Sekolah
Sumatera Utara
www.mediacoruption.com / Uang perpisahan Sekolah sudah mulai ramai dibicarakan. Bahkan ada orang tua siswa yang Pro dan ada juga yang Kontra dari berbagai Nara sumber ada dua arah pandangan berbeda itu dikemukakan beberapa orang tua.
Wasekjen DPW PWOIN Sumatera Utara Joni Candra SH menyayangkan sikap Para Kepala Sekolah yang berdalih perpisahan Sekolah,sepertinya Dinas Pendidikan kabupaten / Kota gagal dalam Menunjukkan seseorang yang mampu membawa pendidikan menjadi pendidikan maju bukan menjadi pendidikan berkarakter Korupsi dan pungli.
Lanjut Joni kita lihat apakah kegiatan perpisahan Sekolah di perbolehkan oleh pemerintah.
Pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite disebutkan, Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainya untuk melaksanakan Fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga Sarana dan Prasarana serta pengawasan pendidikan
Pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.
Pada Permendikbud No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar . dan pada Perpres nomor 78 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan pelaku pungli akan dijerat pada Undang - Undang No 30 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara . Dan untuk status Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) akan dijerat dengan pasal 423 KUHP ancaman hukuman 6 tahun ucap Joni.
Dengan adanya temuan dan beberapa orang tua siswa datang kekantor Redaksi www.mediacoruption.com salah satu orang tua siswa yang tak mau menyebutkan namanya menerangkan aksi pungli yang dilakukan pihak Sekolah,dan mengenyangkan sikap dinas Pendidikan yang hanya diam. Dan tidak mampu bertindak tegas ada Apa?.
Aksi pungli yang di duga dilakukan pihak Sekolah tidak tanggung tangung angka 350,000 ribu per siswa hal ini diungkap salah satu orang tua siswa SD kelas VI di kota Medan dan anehya kelas 1 sampai Kelas V turut serta.
Kepada Bapak Walikota Medan Bobbi Nasution / bupati Deli Serdang dan Kepala Dinas masing masing agar segera menyidak langsung kesekolah sekolah yang telah melakukan tindakan yng memalukan dimana telah sangat terang terangan melakukan tindakan melawan hukum .
( Redaksi )
Tidak ada komentar