LBHK Deliserdang Menilai Polsek Percut Seituan Diduga Asal Terima Laporan. Deliserdang. www.media coruption.com // adanya laporan masyarakat...
LBHK Deliserdang Menilai Polsek Percut Seituan Diduga Asal Terima Laporan.
Deliserdang.
www.mediacoruption.com// adanya laporan masyarakat yang bernama Suhendro warga jlan nusa indah ke kantor LBHK Deli Serdang krew www.mediacoruption.Com mendatangi kantor polisi sektor (Polsek) Percut Seituan jalan letda Sujono,no 50, Medan Sumatera Utara.bertujuan Mengkomfirmasi bahwasannya atas nama Suhendro sebagai terlapor pada surat panggilan no BB 568/X/22.perihal undangan/wawancara.
LBHK - wartawan Deliserdang Sumatera menilai Polsek Percut Seituan Diduga tidak Netral.Dmana kasus atas nama Suhendro alamat jalan Nusa indah gang kenanga, dusun 3 Deli Serdang.dimana Suhendro hanya sebagai pekerja yang mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Eryunita Lubis (pelapor).
Seharusnya Polsek Percut seituan tidak asal menerima laporan Eryunita Lubis yang Cenderung nya belum jelas karna yang dilaporan atas Tuduhan Memakan uang eryunita Lubis"Sementara Juper Penyidik Bernama Briptu MHD Eko Ariwibowo membuat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang terjadi pada hari Senin tgl 27 Juni 2022 sekitar pukul 14:00 wib dijalan tangkul 2 no 08 M LK.Vll kelurahan Sidorejo hilir kecamatan Medan tembung.
Disini LBHK -wartawan cabang Deli Serdang Sumatera Utara Menduga Adanya ke berpihak kepada Pelapor" karna seharusnya dugaan yang dilaporkan dalam pasal tersebut diatas itu menyimpang dari apa yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Seharus nya Polsek Percut Seituan harus netral dan seharus nya sebelum menerima laporan harus konseling dahulu dan dipertemukan kedua belah pihak,karna ini menyangkut uang.
Sangat di sayangkan kinerja dari pada Polsek Percut seituan terkhusus untuk tindak pidana kriminal.
Nanda afriyansyah selaku sekertaris LBHK -wartawan cabang Deli Serdang,Sumatera Utara meminta kepada kepolisian polrestabes Medan untuk menangani kasus ini karena jelas apa yang dituduhkan di SP Lidik/1585/Vlll/22,tanggal 13 Agustus 2022
Eryunita Lubis itu tidak benar dan sangkaan pasal 378 dan atau 372 KUHP pidana tidak seharus nya dilimpahkan kepada Suhendro,dikarenakan Suhendro hanya pekerja,sesuai apa yang diminta pelapor (eryunita Lubis)
Saat Suhendro datang kekantor LBHK -wartawan cabang Deli Serdang Sumatera Utara yang beralamat di jalan pimpinan dusun 2 desa bintang meriah kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, menjelaskan bahwasanya apa yang diperintahkan pelapor sudah dikerjakan seluruh nya dan seluruh apa yang diperintahkan dilaksanakan Suhendro dan itupun tidak ada tambahan dana untuk merenovasi rumah eryunita Lubis,jelas Suhendro. (tim)
Tidak ada komentar