Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Kalapas Kls II A Pancur Batu Tidak Profesional Enggan Temui Wartawan Ada Apa

Gbr lembaga Permasyarakatan Kelas II Pancur Batu  Kalapas Kls II A Pancur Batu Tidak Profesional Enggan Temui Wartawan Ada Apa  Pancur Batu ...


Gbr lembaga Permasyarakatan Kelas II Pancur Batu 


Kalapas Kls II A Pancur Batu Tidak Profesional Enggan Temui Wartawan Ada Apa 


Pancur Batu  

www.mediacoruption.com // Lembaga Pemasyarakatan kalapas kelas II A Pancur Batu jalan Lembaga Namo Riam Kec. Pancur Batu kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera utara tidak transparan dalam mengunakan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat maupun Daerah. 

Dimana ditemukan anggaran bebera aitem diduga anggaran tersebut berbau korupsi awak media coba mendatangi Lapas Kelas II pancur Batu bertujuan menemui Karutan tepat tanggal 24/11/2022.

Sepertinya Kalapas pancur Batu ini mempunyai kebiasaan berbohong selalu berjanji - janji namun tidak pernah menepati sehingga tindakan tersebut sang at mengecewakan dimana sebagai pejabat negara harus taat hukum. 

Dengan merasa kecewa bukan berarti krew diam namun tepat tanggal 30/11/2022 krew coba kembali mendatangi Rutan tersebut dan menemui salah satu petugas sipir yang sedang piket yang Berinisial Cristian. Dari information piket mengatakan Kalapas lagi tidak berada di tepat ucap Sipir tersebut. 

Menanggapi adanya Seorang Kepala lembaga permasyarakatan ( LP) yang diduga tidak disiplin sang at disayangkan sia - sia negara membayar Gaji Kalapas tersebut kalau Kalapas jarang dikantor

Karutan tidak profesional dimana kehadiran Wartawan tidak pernah direspon selalu menghindar Ada apa , Wartawan berkerja dilindungi berdasarkan Undang - Undang Pers sebagai sosial Kontrol 

Pada pasal 1 ayat 1 undang - undang Nomor 40 tahun 1999 ( UU PERS ) Wartawan dalah lembaga sosial dan wahana kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan imformasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Dan pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan saat menjalankan profesinya. Untuk menjalin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat (3) UU pers) 

kepala lembaga pemasyarakatan II A Haposan Silalahi, Maupun Humas tidak bersedia dikonfirmasi dan ini menjadi satu pertanyaan besar Ada apa di LP Kelas II pancur Batu? 

Berdasar Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi publik ,Kalapas tersebut tidak transparan Dan juga menghalangi tugas wartawan yang menjadi mitra. 

Sampai berita ini terpublikasi di www.mediacoruption.com Kalapas Kelas II Pancur Batu tak dapat dihubungi . ( Desi ) 



Tidak ada komentar