Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

KEPSEK SDN 101746 LANGGAR PERMENDIKBUD NOMOR 63 TAHUN 2023 DAN PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS DANA BOS .

KEPSEK SDN 101746 LANGGAR PERMENDIKBUD NOMOR 63 TAHUN 2023 DAN PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS DANA BOS . Hamparan Perak - Del...



KEPSEK SDN 101746 LANGGAR PERMENDIKBUD NOMOR 63 TAHUN 2023 DAN PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS DANA BOS .


Hamparan Perak - Deli Serdamg .

www.mediacoruption.com // Seharusnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai pendukung Pendidikam dalam membantu siswa - siswa untuk membuat manusia yang kritis sebagai bagian dari Ham namun dengan angka mencapai ratusan juta rupiah membuat kepala sekolah gelap mata dan berkerja sama dengan bendahara untuk memanipulasi Dana BOS dengan cara yang Korup 

Dugaan aroma korupsi dimana Kepala Sekolah SDN 101746 klumpang kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Setiawati kepala sekolah diduga tidak transparan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 dan 2023 .

Berdasarkan temuan pada sekolah tersebut dimana pengunaan dana BOS Reguler meliputi Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sungguh miris akibat minimnya perawatan sarana dan prasarana sekolah tampak usang karena jarang mendapatkan perawatan .

Beberapa masyarakat yang mana anaknya sekolah tersebut yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan pada mediacoruption kami aja heran apa ngk ada ini sekolah menerima dana BOS ucapnya dan sewaktu anak saya mendaftar disekolah juga dimintai uang baju seragam seperti baju olah raga dan baju batik saya lupa harganya .

Menanggapi temuan tersebut kepala sekolah tidak mengerti peraturan yang dibuat oleh pemerintah seperti pada Pada Permendikbud nomor 63 tahun 2023 dan permendagri nomor 6 tahun 2023 tentang Juknis BOS dan kepala sekolah juga telah mengkangkangi undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Imformasi publik .

Dan kepala sekolah diduga juga dinilai telah melanggar pasal 181 dan 198 peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan  yang intinya pendidik dan tenaga pendidik dilarang untuk menjual baju seragam ataupun bahan seragam dan demikian juga dewan pendidik dan komite sekolah juga koperasi 

Selain itu larang tersebut juga tertuang pada pasal 12 ayat (1) permendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dalam pasal tersebut dijelaskan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dengan kata arti pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab pihak sekolah .

Kepala sekola SDN 101746 Klumpang Kebun  Setiawati saat akan ditemui di kantornya jumat 29/3/2024 namun sangat disayangkan kepala sekolah tersebut tidak berada di kantornya sementara dari keterangan guru mengatakan kepala sekolah blm datang pak .

Sementara itu krew coba menghubungi Kepala Bidang (KABID) Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang  SD Samsuar Sinaga dalam keterangannya melalui Whatap mengatakan menyayangkan sikap kepala sekolah tak mengerti Permendikbud nomor 63 tahun 2023 dam permendagri nomor 6 tahun 2023 tentang Juknis BOS

Terkait Baju Seragam Kabid juga menjelaskan itu dilarang dan itu sudah masuk ke rana Hukum dan itu sudah kata Gori kegiatan pungli ucapnya .

Sementara Korcam hamparan perak Salimah Pama saat dikonfirmasi melalui pesan Whasap dengan nomor tel 08126341XXXX sampqi hari tak mau membalas atau pun mengangkat Hp miliknya. .

( Redaksi )






Tidak ada komentar