PEJABAT DILARANG MENGANGKAT NON PNS JIKA KETAHUAN AKAN KENA SANKSI JAKARTA MEDIACORUPTION.COM Peraturan pemerintah no 49 tah...
PEJABAT DILARANG MENGANGKAT NON PNS JIKA KETAHUAN AKAN KENA SANKSI
JAKARTA
Peraturan pemerintah no 49 tahun 2018
pasal 96 telah diatur larangan pengangkat
non PNS dan non PPPK diluar prosedur yang telah ditentukan
Depiti Bidang SDM aparatur kementrian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi - birokrasi ( Kemenpan RB )
Setiawan wangsaatmaja menegaskan semua pejabat diinstansi pemerintah tidak
boleh mengangkat pegawai non PNS untuk
mengisi jabatan aparatur sipil negara( ASN)
Tidak ada boleh lagi pengangkatan non -
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( non - PPPK ) Tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan.
Pejabat pembina kepegawaian atau biasa
disebut PPK. Termasuk pejabat lainnya
larangan pengangkatan pegawai non PNS
Jadi semua harus melalui prosedur ucap nya baru baru ini
Jika ada pejabat daerah yang kedapatan
melanggar ketentuan, maka mereka akan dikenakan sanksi
pasal 96 ( PP.no 49 tahun 2018 ) tentang masih mengangkat pegawai non PNS dan
non PPPK diluar prosedur akan dikenakan
sanksi . ( PWJ )
"
"
Tidak ada komentar