Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

  DPD LI BAPAN SUMUT DAMPINGI ISTRI KORBAN PEMBUNUHAN DODI SUMANTO Medan | www.mediacoruption.com  Masih ingat korban penyiksaan dalam sel ...

 DPD LI BAPAN SUMUT DAMPINGI ISTRI KORBAN PEMBUNUHAN DODI SUMANTO


Medan | www.mediacoruption.com 

Masih ingat korban penyiksaan dalam sel yang pada bulan juli tahun 2020 Sarpan dan sempat menghebohkan nasional dimana pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan 

Dodi Sumanto yang telah dibunuh pada hari kamis 2 juli 2020 di jalan sidomulyo Gang gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang korban merupakan Kernet ya Sarpan yang dibunuh anak pemilik Rumah yang bernama Anwar (27) dibunuh saat sedang merenovasi Rumahnya di jalan sidomulyo.

Sidang kasus Pembunuhan ini disidangkan di Kejaksaan negeri Deli serdang, labuhan Deli jalan Kejaksaan Simpang Kantor kotaMedan (18/11/2020) sekitar pukul 14 : 00 wib.Siang kemarin .

Tampak pada sidang perdana digelar terlihat DPD LI BAPAN RI Sumatera Utara mendampingi Istri Korban Dodi Sumanto Yusliani Br Simatupang bersama kedua anak nya dan ibu korban dan saudara korban  yang ikut hadir 

Kepala Bidang Investigasi DPD LI BAPAN RI SUMUT Saprianto meminta kepada jaksa dalam penanganan kasus ini Suprianto jangan ada tembang pilih tegskan keadilan seadil - adilnya ucapnya .

Tegaknya keadilan tak lain demi menjaga marwah dan hak-hak hidup manusia, harta, dan kehormatannya, kebenaran tidak boleh runtuh agar kepercayaan masyarakat tetap ada sehingga menjadikan rasa tentram, bukan saja kepada mereka yang sedang berperkara, tapi menciptakan kedamaian dan rasa aman masyarakat secara keseluruhannya,” tegas Saprianto.

Saprianto usai gelar sidang perdana di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengatakan kepada awak media “Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual, mengutip dari pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang perdana ini, “yang harus disikapi dan digaris bawai, kita sama sama mendengar pembabacaan dakwaan, Pelaku Anzar (27) nekat mencangkul Dodi hingga tewas karena sakit hati kerap diejek oleh Dodi Somanto. “Motifnya berdasarkan keterangan tersangka karena sakit hati karena diledek korban.

Pembacaan dakwaan Anzar (27) yang kerap diejek oleh Dodi Somanto (korban) tanpa banyak tanya Anwar langsung menghayunkan cangkul ke Korban dan menyebabkan Sumanto tewas ditempat . sangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 pembunuhan berencana subsider pembunuhan. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau 15 tahun penjara

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Advokasi DPD LI BAPAN RI Sumut, Johannes Siregar SH sekaligus menjadi kuasa hukum korban menegaskan “harapan kami, kasus ini harus menjadi perhatian publik, karena harapan kami terdakwa bisa dihukum seberat beratnya, bisa mendudukan pasal 340 karena ada dugaan berencana.

Kami sedikit waspada, dalam hal ini, karena dalam situasi sidang mau pun yang telah kami pantau, terdakwa diupayakan seperti orang gila dan kami kwatirkan nantinya akhir dari putusan di dalam persidangan ini, terdakwa dinyatakan gila dan akan menjadi bukan suatu hukuman yang diharapkan para keluarga korban maupun masyarakat, karena nantinya pelaku akan diarahkan ke rehalibitasi jiwa, rumah sakit jiwa,” ucap Johannes Siregar SH.

Dampak dari peristiwa ini, istri dan anak korban sudah terlantar tidak ada lagi yang menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah. Namun yang kami sayangkan selama ini, tidak ada perhatian dari pihak keluarga terdakwa tidak pernah melakukan kunjungan atau permohonan maaf tidak dilakukan keluarga terdakwa kepada keluarga korban, hingga kami menjadi pertanyaan besar, “ada apa dalam hal ini.

Maka para hakim dan jaksa haruslah mereka memutuskan perkara dengan benar dan seadil-adilnya, tegakkanlah keadilan walau langit runtuh. Sesungguhnya, Dia Maha Mengetahui segala rahasia yang disembunyikan dalam setiap perkara yang diputuskan yang telah lalu atau pun yang kini tengah berlangsung di panggung-panggung peradilan yang terhormat di mana seseorang yang berperkara menggantungkan harapannya mendapatkan kepastian dan keadilan kepada para hakim yang mulia,” ucap Johannes Siregar SH mengakhiri. ( BR.Mdn HS ).

Tidak ada komentar