Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

JUAL BELI PAKAI JEREGEN SPBU DAN PEMBELI SALAH. KATA ADI WARMAN LUBIS

JUAL BELI PAKAI JEREGEN SPBU DAN PEMBELI SALAH. KATA ADI WARMAN LUBIS  Simalungun - www.mediacoruption.com       Ady Warman Ketua Lsm Penj...


JUAL BELI PAKAI JEREGEN SPBU DAN PEMBELI SALAH. KATA ADI WARMAN LUBIS 

Simalungun - www.mediacoruption.com       Ady Warman Ketua Lsm Penjara Sumut menangapi adanya pemberitaan dari media online dimana SPBU jalan simaraja Parapat dimana menjual BBM jenis Prenium kepada masyarakat .minggu 15/11/2020.

Kita tidak bisa pungkiri didepan mata kita disepanjang jalan kita bisa lihat dimana hampir disetiap jalan ada menjualan BBM secara eceran dan bahkan sampai ada lagi yulisan Pertamini .dan saya sangat yakin adanya pembelian prenium dibeli dari SPBU terdekat

 Adanya pemberitaan di media sosial tersebut tentang peraturan Presiden nomor 191/2014 Peraturan Menteri ESDM no 8 tahun 2012 dan Undang - Undang Migas no 22 2001 pasal 55 dan menyangkut pidananya ,apakah kita pernah mendengar pengusahanya yang dikenakan sanksi jika melanggar peraturan tersebut.

Jadi persoalan ini sebenarnya ada hukuman dan sanksi dan kita pun belum pernah mendengar adanya tindakan hukum bagi oknum yang telah melakukan pelangaran peraturan tersebut. Dan malah adanya pembiaran yang jelas jelas disengaja sepertinya oknum pertamina tutup mata .

Kami selaku LSM Penjara DPD Sumut dalam waktu dekat ini akan segera menyurati Pertamina Region I Jalan Putri Hijau Medan dan mungkin akan melakukan Investigasi ke SPBU jalan SM Raja - Parapat simalungun ,dan akan kita bawa persoalan ini ke DPRD Medan untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP ucap  Ady .

Jadi selama peraturan tersebut masih ada Kami dari LSM penjara meminta kepada aparatur  negara yang ada di daerah tersebut untuk memberikan sangsi tegas terhadapa SPBU  yang melangar dan menyalahi aturan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.

Sangsi dan tindakan tegas terhadap SPBU yang melanggar perturan tersebut harus diberikan agar bisa memberikan efek jera kepada SPBU tersebut dan juga sebagai contoh kepada SPBU 2 yang lain. Agar mereka dapat mematuhi undang2 yang telah di syahkan oleh pemerintah pusat. Mari sama-sama kita patuhi UU yang sudah di buat dan di tetapkan pemerintah.

Kami  dari LSM PENJAR( lembaga sewadaya masarakat pemantau kinerja aoaratur negara ) DPD sumut meminta secepatnya SPBU tersebut  di berikan sangsi tegas agar bisa jadi perhatian kepada SPBU2 yang lain dan pengusaha 2 kuhususnya yang ada disumut untuk. Dan  menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.  

Jangan sesuka hatinya untuk mencari keuntungan yang lebih besar buat pribadi dan kami juga meminta kepada seluruh aparatur negara yang ada di sumut untuk dapat kooperaktip dan dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan benar sesuai dengn tupoksi masing-masing.

Dan kami juga berharap kepada masarakat umumnya mari sama-sama kita pantau kinerja aparatur negara yang ada di Sumut. Kalau memang menyalahi aturan jangan pernah takut untuk melaporkannya sesuai dengan intruksi pemerintah melalui Kapolri dan di teruskan kepada Kapolda.

TIDAK ADA TEMPAT BUAT PENJAHAT DI SUMATRA UTARA”

Jadi Kalau bukan kita siapa lagi yang dapat memantau kinerja aparatur negara yang ada di Sumut ini? Apalagi yang ada di daerah-daerah. Jadi kita harus saling bersinerji dan berikan imformasi yang kita ketahui. Tentu saja harus berdasarkan fakta-fakta dan tidak terlepas juga praduga tak bersalah ini” Pungkasnya (Hs)

Tidak ada komentar