Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

NASABAH KECEWA .AKAN SEGERA MELAPORKAN BANK MUAMALAT PEMATANG SIANTAR KE POLDA SUMATERA UTARA

NASABAH KECEWA .AKAN SEGERA MELAPORKAN BANK MUAMALAT PEMATANG SIANTAR  KE POLDA SUMATERA UTARA   www.mediacoruption.com | Kecewa dan telah m...


NASABAH KECEWA .AKAN SEGERA MELAPORKAN BANK MUAMALAT PEMATANG SIANTAR  KE POLDA SUMATERA UTARA


 www.mediacoruption.com| Kecewa dan telah meresa tertipu dalam pembelian Rumah cicilan Nasabah oleh PT Bank muamalat TBK Pematang Siantar Yang beralamat jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian Kecamatan Bahjenis kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara.

Salah Satu Nasabah yang bernama Surya diharto dimana membeli sebuah Rumah melalui Bank Muamalat Pematang Siantar ,pada Wartawan menyebutkan saya mendapatkan Imformasi adanya penjualan Rumah Cicilan langsung berhubungan langsung dengan pihak Bank Muamalat dan disetujui dengan cara mencicil                           

Setelah adanya kesepakatan itu, Suryadiharto pun membeli rumah tersebut dan mulai mencicil rumah tersebut di bulan Maret 2015 dan terakhir Maret 2020 dan selama lebih kurang 5 tahun. Dengan perhitungan harga rumah Rp 600 juta dengan Down Payment (DP)nya Rp250 juta. Selanjutnya, yang Rp 350 juta dicicil secara kredit dengan bunga Rp150 juta. Setelah itu, sebagaimana yang telah disepakati membayar administrasi Rp20 juta. 

Masih Suryadiharto menjelaskan Jadi jumlah yang sudah disetor Korban kepada Bank Muamalat Indonesia, Tbk Pematang Siantar sebesar Rp 770.000.000 jt.

Setelah melunasi cicilan itu, Suriyadiharto pada bulan Maret sampai April 2020 sudah 3 kali mendatangai Bank Muamalat Pematang Siantar yang dipimpin oleh Ade Koes DJafri berniat mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya, tetapi  mendapat jawaban yang mana surat - surat yang diminta tidak ada pada Bank tersebut. Ucap Suriyadiharto pada pada awak media tangal ( 11/1/2021 ).

saya kaget dan seakan tidak percaya. Biasanya, setiap melakukan transaksi kepada pihak Bank, setelah pembayaran cicilan lunas, langsung diberikan surat-surat dan bukti kepemilikan rumah tersebut. Ironisnya, saya ada dijanjikan jika dapat surat tanah itu akan dihubungi, tetapi sampai saat ini (Januri 2021) tidak pernah ada pihak Bank yang menghubungi saya. 

Ditambahkannya, Saya percaya sama Bank Muamalat pada saat itu. Di karenakan sewaktu melakukan akad kredit Pihak Bank menunjukkan surat-suratnya, tetapi kenapa setelah sampai pelunasan dan sampai saat ini saya belum menerimanya ada apa ini ? Saya meras telah ditipu dan makanya saya melakukan proses hukum,” tegas Fatma Laila.

Sementara Kantor Hukum Trifa dan Partner Fatma Laila, SH, MH dan Hajjah Tri Atnuri, SH, MHUM yang merupakan kuasa hukum dari Suriyadiharto secara bersamaan dilokasi yang sama di Poldasu saat sudah melaporkan perkara ini bagian SPKT, kepada wartawan menyebutkan

Kuasa Hukum. Merasa aneh dengan sikap Bank Muamalat Pematang Siantar terhadap nasabahnya. Seharusnya, pihak Bank Muama lat, telah menyelesaikan dan menyerahkan surat-surat rumah tersebut setelah akad kredit dilunasi sesuai kesepakatan. Bagaimana bisa Suryadiharto selaku kilennya? Tidak di berikan hak - haknya tidak tertutup kemungkin hal ini kepada nasabah lainnya di Bank tersebut” terangnya

Kita selaku kuasa hukum Surydiharto akan segera melakukan investigasi dan meminta menghimbau kepada nasabah yang telah dirugikan dalam hal pencicilan rumah melalui Bank Muamalat, menghubungi pihaknya untuk segera kita proses secara hukum ,tegas Fatma Laila.

Kita akan sesegera mungkin melakukan proses hukum dan akan membongkar sampai semuanya terungkap secara terang-benderang Artinya, semuanya harus transparan dan tidak ada yang merasa kebal hukum dengan tindakan yang semena-mena dan sesuka hati” Pungkasnya. 

Selanjutnya sewaktu Pimpinan Bank Muamalat Pematang Siantar Ade Koes Djafri ketika dikonfirmasikan melalui Watshap (WA)  ponselnya, Senin(11/1) terkait keluhan nasabah Bank Mandiri Pematang Siantar yang belum mendapatkan surat-surat setelah melunasi cicilan rumahnya, mengatakan:

Terkait masalah nasabah atas nama Surya diharto, mohon maaf kami tidak ada ke wenangan untuk menyampaikan konfirmasi maupun penjelasan ke pihak media. Harus ada persetujuan dahulu ke bagian Legal &Corporate Pusat” ketiknya di Chat WA. 

( H.S ).

Tidak ada komentar