TERKAIT BAJU SERAGAM KEPALA SEKOLAH SMPN 3 PERCUT SEI TUAN LAYAK DIPERIKSA. Deli Serdang www.media coruption.com// Kepala Sekolah SMPN 3...
TERKAIT BAJU SERAGAM KEPALA SEKOLAH SMPN 3 PERCUT SEI TUAN LAYAK DIPERIKSA.
Deli Serdang
www.mediacoruption.com// Kepala Sekolah SMPN 3 Percut Sei Tuan jalan mesjid dusun 4 Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan diduga perintahkan guru untuk meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa dengan modus pembelian baju batik dan olahraga saat Pendaftaran Ulang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin pegawai negeri sipil dan hukum pidana.
PNS yang memungut biaya sekolah sepihak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara. Pelaku juga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kepala sekolah juga telah melanggar perdikbud nomor 50 tahun 2022 pasal 13
Di lain pihak, kepala sekolah dan diduga oknum dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. "Kejaksaan dan polisi bisa langsung menyelidiki kasus ini,
Dugaan adanya temuan modus pungli berupa baju seragam sangat meresahkan para orang tua siswa yang selama ini ngak mampu menolak saat itu.
Kepala dinas pendidikan jangan hanya menegur secara lisan dan ketegasan kepala dinas pendidikan Yudi hilmawan di nilai nihil dan tak mampu membawa pendidikan lebih maju. ( RED )
Tidak ada komentar