Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Bangunan Tanpa Plank Izin PBG Semakin Menjamur Di Kecamatan Percut Sei Tuan Pihak Terkait Tutup Mata

  Bangunan Tanpa Plank Izin PBG Semakin Menjamur Di Kecamatan Percut Sei Tuan Pihak Terkait Tutup Mata Percut Sei Tuan. www.media coruption....

 


Bangunan Tanpa Plank Izin PBG Semakin Menjamur Di Kecamatan Percut Sei Tuan Pihak Terkait Tutup Mata


Percut Sei Tuan.

www.mediacoruption.com//Maraknya bangunan tanpa PBG di wilayah kecamatan Percut sei tuan menjadi fenomena dan perda Kabupaten deli serdang hanya sebagai pelengkap tanpa ada penegakan dan ini patut kita duga ada kong kalikong antara pemilik dan penegak perda dimana banyak nya bangunan perumahan berdiri tanpa ada PBG di setiap desa yang ada di kecamatan percut sei tuan senin 15/4/2024.

Bangunan yang menjamur di kecamatan percut sei tuan diduga belum kantongi izin (PBG) sebagaimana biasanya di setiap proyek terpampang plang PBG dilokasi perumahan atau bangunan namun bangunan berjalan PBG tak terlihat dan masih dalam pengurusan namun kenapa bangunan berdiri ? Ucap  media pada pemborong perumahan tersebut ya biasalah kan kita telah siram semua seperti oknum oknum trantif kecamatan ujarnya.



Hal ini sudah sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang namun bangunan yang ada di kecamatan percut sei tuan tidak pernah tersentuh oleh pihak terkait seperti pihak desa dan pihak kecamatan dan ada dugaan oknum trantif telah mendapat upeti dan seakan menutup mata atas adanya bangunan yang berada di laut dendang salah satunya .

Dari pantauan awak media senin (15/4/2024) tampak bangunan sudah mencapai 50 persen rampung kemudian kita sebagai awak media coba bertanya kepada salah satu pekerja pada perumahan tersebut dia mengatakan bangunan proferti tersebut milik warga turunan Turunan Tionghua dan kita tak tau nomor hp ya pak ucap pekerja tersebut.

Dalam hal ini pemda deli serdang diminta untuk melakukan  penindakan tegas terhadap bangunan perumahan yang ada di kecamatan percut sei tuan yang sama sekali bangunan proferti tersebut diduga tidak kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimana sudah sangat jelas pemkab telah dirugikan melalui Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Deli serdang .

Dalam sanksi pidana bagi pihak pengembang setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun perumahan sesuai kriteria  spesifikasi persyaratan prasarana ,sarana dan ultilitas umum yang di perjanjian sebagaimana dimaksud pada pasal 234 dipidana dengan denda paling banyak 5.000.000.000. Pada pasal 151 ayat 1 undang - undang nomor 1 tahun 2011

( Redaksi ).



Tidak ada komentar