Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

KOMPLIK MASUARAKAT DESA PERBANGUNAN TERUS BERLANJUT

Asahan.MC(24/2) Menindaklajuti hasil unjuk rasa masyarakat desa Perbangunan  pada senin tanggal 17/2. Dimana pada kesempatan waktu itu ...



Asahan.MC(24/2)
Menindaklajuti hasil unjuk rasa masyarakat desa Perbangunan  pada senin tanggal 17/2. Dimana pada kesempatan waktu itu  anggota DPRD komisi A mengatakan akan memanggil pihak terkait sengketa pilkades. secepatnya

Dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Senin 24/2 di ruang kerja DPRD komisi A turut hadir dalam RDP tersebut yakni tim 7 penyelesaian sengketa, panitia Pilkades, PMD, perwakilan masyarakat desa perbangunan, anggota DPRD komisi A serta wakil ketua DPRD Asahan Rosmansyah, Kabag hukum,bagian hukum ridwan.

Dalam rapat tersebut tampak tidak hadir perwakilan BPD desa Perbangunan ,Camat sei kepayang dan plt kepala desa perbang
unana ,selama rapat berjalan dengan baik. Akan tetapi dalam RDP tersebut adanya pernyataan tim 7 dari bupati mengatakan



 bahwa acuan Pilkades yang tertuang dalam Perbub no 28 tahun 2018 tidak cocok dengan yang ada dimana terletak pada pasal 99. Sehingga pasal itu di kesamping
kan ujar salah satu tim 7 bupati yakni sekretaris dari tim 7. Akan tetapi hal itu di bantah langsung anggota DPRD karena peraturan tersebut sudah digunakan sejak tahun 2018 kenapa sekarang anda mengatakan demikian, sudah digunakan peraturan tersebut untuk Pilkades sebelumnya dalam memecahkan sengketa tidak ada hak bapa untuk mengatakan demikian tegas salah satu anggota DPRD dan beliau juga mengatakan kalau tidak sesuai silahkan ajukan uji materi ke Makamah konstitusi ( MK ).

RDP yang dipimpin ketua komisi A  yakni Nirhayati. Dalam kesempatan kepada panitia Pilkades  untuk menjelaskan perjalanan atau kronologis saat Pilkades.

Dan meminta menceritakan secara detail
kronologis perjalan Pilkades ketua komisi A bertanya apakah panitia menjelaskan duduk  perkara pada pemdes?

Dengan sangat tegas Arman Simarmata mengatakan saya menceritakan apa yang saya ceritakan tadi itu juga saya ceritakan ke pada tim 7 waktu di PMD.
pertanyaan berikut nya ditujukan kepada tim 7 dari hasil keterangan panitia sangat jelas dan lengkap tapi kenapa bapak dan tim mengambil ketususan sangat  seperti ini sambil menunjukkan hasil keputusan bupati.

Namun dengan dalil yang lain yang tidak jelas, Zulkarnain mengatakan dalam sidang kemarin ketua BPD mengatakan adanya kecurangan dimana pemilih tidak mengunakan tinta ke jarinya dan Tidak ada
keterangan dari para saksi, hasil keputusan pemeriksaan pada saat di PMD ujar yang akrab di panggil Zul dimana beliau Kepala inspektorat.

Namun langsung di bantah oleh panitia salah satu panitia menegaskan pada saat pemilihan Pilkades ketua BPD dimana pada pukul 09.30 dan kami tidak saudara ada di tempat lagi,



dan saudara sudah pulang , dan semua pemilih mengentadai tinta ke jari ,setelah selasai menggunakan hak pilihnya. Dan dengan tegas lagi salah satu perwakilan masyarakat yang juga merupakan salah satu saksi di persidangan waktu di PMD dari pihak terkait. Beliau mengakatan waktu di PMD Meraka tidak ada bertanya kepada kami dari awal hingga selesai yang mereka tanya hanya saksi dari pihak terkait penggugat yakni Hotber Situmorang. Saat pernyataan masyarakat tersebut di pertegas salah satu anggota DPRD kepada tim 7 mereka terdiam.

Pertanyaan di tujukan lagi ke pihak tim 7 mengenai hasil atau laporan yang akan di sampaikan ke bupati dari keterangan salah satu tim 7 mengatakan hasil dari 7 kemarin ada dua. Sehingga di adakan poting  dan saya salah satu orang yang tidak setuju dengan keputusan ini ujar beliau.
Selama RDP berlangsung ratusan masih tetap antusias mengawal RDP bahkan sebelum RDP berpangsung Massa juga sempat mengarah atau masuk ke kantor Bupati asahan.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung sejak pukul 14:30  wib S/D 16.40 wib dimana DPRD memberikan 3 hari atau 3 x 24 jam kepada bupati untuk mengambil sikap dalam keputusan dalam masalah Pilkades  desa perbangunan tolong di sampaikan ini kepada bupati, jika tidak kami  akan menggunakan hak interpelasi kami tambah salah satu anggota DPRD.
Dalam hal hak interpelasi PDIP, PAN, Hanura ujar tiap ketua  praksi akan tetapi perwakilan gerinda mengatakan akan berkonsultasi dengan ketua fraksi kalau secara pribadi saya akan menggunakan hak interpelasi kata Nurhayati selaku ketua komisi A dan uang lain juga mengatakan sama karena harus berkoordinasi dengan ketua fraksi.(rs)

Tidak ada komentar