44 % ketaatan Pejabat Di Pemkab Deli Serdang Laporkan Harta kekayaan Nihil. Deli Serdang www.media coruption.com // Ditemukan hampir 50 p...
44 % ketaatan Pejabat Di Pemkab Deli Serdang Laporkan Harta kekayaan Nihil.
Deli Serdang
www.mediacoruption.com // Ditemukan hampir 50 persen pejabat di Pemkab Deli Serdang tidak laporkan harta dan kekayaan ke LHKPN dan ini sesuai data yang dikeluarkan LHKPN KPK tanggal 18/3/2023
Bah gawat ini 44.44% pejabat di kabupaten belum melaporkan kekayaan ini sudah sanggat tak etnis berapa banyak pajak yang digelapkan.
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-undang - Undang
Undang Undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara bersih dan bebas dari korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Undang - undang no 20 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Tindak pidana korupsi
Banyak harta yang tidak dilaporkan baik tanah, bangunan, Rekening Bank, maupun investasi lain pada pejabat di pemkab Deli Serdang sudah sangat jelas pertumbuhan korupsi hampir mendekati gurita
Dan oleh sebab itu dalam hal pemeriksaan laporan ada beberapa aset yang tidak dilaporkan akan berdampak ke pencucuian uang
Tak hanya aparatur sipil Negara (ASN) TNI dan Polri wajib melaporkan kekayaan hal ini telah diatur dalam surat edaran Menteri pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi ( PANRB ) Nomor 02/2023 tentang penyampaian LHKAN
LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur Negara baik berupa LHKPN maupun SPT tahunan dan ini telah ditanda tangani oleh kementerian.
Berapa banyak Negara dirugikan akibat perbuatan para pejabat yang berada di pemkab Deli Serdang yang diduga tidak melaporkan harta kekayaan sehingga korupsi pun berlangsung tanpa ada tindakan dari pihak pihak penegak hukum.
( Joni c )
Penulis Joni Candra Editor Joni.
Tidak ada komentar